Diduga Korupsi Dana Desa, Tiga Aparat Desa Lampuara Resmi Didakwa
MAKASSAR SAORAKYAT – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, yang diduga terlibat tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD) anggaran tahun 2022–2024. Sidang berlangsung pada Rabu (3/12/2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Melalui Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman menyatakan ketiga terdakwa tersebut masing-masing berinisial AN selaku Kepala Desa, AR selaku Sekretaris Desa, dan R selaku Bendahara Desa. Berkas perkara sebelumnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar pada 18 November 2025.
“Pemindahan para terdakwa ke Kota Makassar dilakukan sehari sebelum sidang. Pada 2 Desember 2025, tim JPU telah memindahkan dua terdakwa, AN dan AR, dari Lapas Kelas II A Palopo ke Lapas Kelas I Makassar. Sementara R ditempatkan di Rutan Makassar. Proses berjalan sesuai prosedur,” kata Andi Ardiaman saat dikonfirmasi, Rabu, (3/12/2025).
Disebutkan Ardiaman, dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan subsidairitas, dimana para terdakwa didakwa dengan dua pasal alternatif.
“Untuk dakwaan primair, ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Menurut Ardiaman, adapun dakwaan subsidair menggunakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipidkor dengan aturan yang sama. Dakwaan tersebut menegaskan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Dakwaan kami susun berdasarkan konstruksi perbuatan masing-masing terdakwa yang diduga turut serta dalam pengelolaan dana desa yang tidak sesuai ketentuan. Nilai kerugian negara akan kami buktikan dalam persidangan berikutnya,” ujarnya.
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 10 Desember 2025, dengan agenda penunjukan penasihat hukum untuk para terdakwa.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan persidangan. Kejari Luwu berkomitmen mengusut tuntas perkara ini demi akuntabilitas pengelolaan dana desa,” tuturnya.
Adapun yangbertindak sebagai Ketua Majelas Hakim yaitu Angeliky Handajani Day SH MH serta Hakim Anggota yaitu R Ariyawan Arditam SH MH dan Estiningsih SH MH.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 hingga 2024 dengan kerugian negara sebesar Rp 239.615.691 (rilis/Adi/ jp)


Tinggalkan Balasan