DPRD dan Disdag Luwu Temui BPH Migas Dinilai tidak Menyentuh Subtansi Kelangkaan BBM
JAKARTA, SAORAKYAT—Distribusi dan quota penyaluran BBM di Luwu, menjadi perhatian Komisi II DPRD Luwu bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Luwu.
Perhatian tersebut hingga dibahas di DPRD Luwu sebagai upaya mengatasi kelangkaan BBM yang menjadi momok masyarakat beberapa bulan terakhir ini.
Teranyar, Disdag Kabupaten Luwu beserta anggota DPRD Luwu dari Komisi II melakukan audiensi ke Kantor BPH Migas di Jakarta, Jumat (6/2/2026),
DPRD dan Pemkab Luwu meminta kepada BPH Migas agar menambah kuota subsidi solar dan pertalite untuk wilayah Luwu.
Selama ini, Luwu menerima jatah subsidi BBM 36079 Kilo Liter (KL) untuk solar dan 36624 KL untuk pertalite.
Dalam pertemuan itu DPRD dan Dinas Perdagangan meminta agar jatah subsidi solar dan pertalite dapat ditambah. Sehingga antrean di SPBU dapat ditangani dengan baik. Khusus tambahan BBM bersubsidi jenis solar, untuk menunjang usaha di bidang kelautan-perikanan.
Berikut rombongan yang bertandang ke BPH Migas itu diantaranya, Kadis Perdagangan Luwu dan DPRD Luwu yang terdiri dari, Wahyu Napeng, Summang, Abbas Anto, Arfan Nasmin, Asriani dan Kabag Ekonomi
Meski demikian, upaya DPRD Luwu dan Disdag untuk meminta tambahan quota di BPH migas bukanlah solusi dan subtansi kelangkaan BBM di Luwu.
Kelangkaan BBM Diduga Distribusi Tidak Tepat Sasaran
Kelangkaan BBM di Luwu diduga kuat adanya penyaluran BBM Subsidi tidak tepat sasaran. Baik BBM jenis pertalite maupun BBM Solar. Sehingga yang sejatinya ditingkatkan adalah pengawasan distribusi BBM, terkhusus BBM solar Subsidi
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan BBM jenis solar subsidi ada yang tidak tepat sasaran. Bahkan kuat dugaan BBM solar subsidi untuk nelayan itu didistribusikan ke non subsidi oleh oknum-oknum yang melakukan praktik gelap dalam distribusi BBM.
Rekomendasi BBM Subsidi Harus Diawasi Ketat.
Dugaan praktik-praktik mafia BBM ini tidak hanya soal distribusinya, tetapi juga soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh instansi terkait.
“Ini ada rantai praktik gelap dalam distribusi BBM di Luwu, termasuk dugaan rekomendasi untuk BBM subsidi yang dikeluarkan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian dan Dinas Perikanan-Kelautan,” sebut seorang warga yang enggan disebut namanya dan dia klaim aktif memantau distribusi BBM di Luwu.
Ia mengatakan, mata rantai praktik gelap ini kuat dugaan melibatkan para pengambil kebijakan itu sendiri. Mulai dari rekomendasi, izin usaha dan pengawasan. Termasuk dugaan adanya oknum-oknum di DPRD Luwu yang backup. Bahkan diduga menjadi pelaku praktik gelap distribusi BBM tersebut.
“Yang harus dilakukan adalah pengawasan menyeluruh dari mata rantai praktik gelap ini. Olehnya Kejaksaan Negeri Luwu dan Polres Luwu diharap untuk pro aktif dalam pengawasan itu. Jangan jadi pengawas tapi ikut juga bermain,” sebutnya.
Karena ini lanjut dia, distribusi BBM yang tidak tepat sasaran merupakan bagian dari penyimpangan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian (Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) (**)


Tinggalkan Balasan