Menkes Usulkan Reaktivasi Otomatis 120 Ribu Pasien Kronis yang Dihapus dari PBI JKN

JAKARTA, SAORAKYAT– Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan langkah darurat berupa reaktivasi otomatis bagi 120.472 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menderita penyakit katastropik.

Usulan ini disampaikan menyusul penonaktifan kepesertaan mereka yang berisiko fatal jika layanan medis terhenti. Dalam rapat konsultasi dengan pimpinan DPR RI di Jakarta, Senin (9/2/2026),

Menkes memaparkan, ratusan ribu warga miskin dengan penyakit kronis tersebut terdampak oleh pemutakhiran data yang dilakukan Kementerian Sosial.

Ia mendesak agar status kepesertaan mereka dipulihkan secara otomatis melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial untuk periode tiga bulan ke depan, tanpa perlu melalui proses pendaftaran ulang yang memakan waktu.

“Untuk bisa meng-address kebutuhan masyarakat, kita mengusulkan agar bisa dikeluarkan SK Kemensos. Untuk tiga bulan ke depan, layanan katastropik bagi 120.000 peserta tadi otomatis direaktivasi,” ujar Budi di Gedung DPR/MPR RI.

Budi menegaskan urgensi langkah ini, mengingat jenis penyakit yang diderita para peserta membutuhkan penanganan medis rutin tanpa jeda. Ia merinci, dari total 120 ribu peserta yang dinonaktifkan, mayoritas adalah penderita penyakit jantung sebanyak 63.119 orang, disusul penderita stroke (26.224), kanker (16.804), dan gagal ginjal (12.262). Selain itu, terdapat pula penderita sirosis hati (1.276), talasemia (673), dan hemofilia (114).

Menurut Menkes, penghentian layanan bagi kelompok ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan persoalan nyawa. “Contohnya kanker, ada layanan kemoterapi yang dilakukan 2-3 kali seminggu. Kalau itu berhenti, itu wafat. Penyakit jantung harus minum obat setiap hari. Kalau diberhentikan, itu juga wafat,” tegasnya.

Untuk merealisasikan solusi jangka pendek ini, Kemenkes memperkirakan kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar. Anggaran ini dinilai relatif kecil dibandingkan risiko kemanusiaan yang dihadapi.

Selama masa reaktivasi tiga bulan tersebut, pemerintah akan melakukan validasi ulang data (padanan data) antara Kementerian Sosial, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Penonaktifan ini merupakan dampak dari proses pembersihan data (cleansing) terhadap sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang dianggap tidak lagi memenuhi kriteria sebagai warga miskin. Namun, DPR dan pemerintah sepakat bahwa proses validasi tidak boleh mengorbankan keselamatan pasien yang sedang menjalani pengobatan kritis.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini