Inkrah di MA, Mira Hayati Dieksekusi dan Ditahan di Lapas Makassar

SULSEL, SAORAKYAT– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan
resmi melaksanakan eksekusi penahanan terhadap terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati, Rabu (18/2/2026).

Esekusi dilakukan Kejati Sulsel melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus Jaksa Eksekutor Bidang Pidana Umum, bersama Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dan didukung Tim Intelijen Kejati Sulsel,

Eksekusi dilakukan setelah pihak kejaksaan menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Makassar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Terpidana yang dikenal sebagai pemilik brand MH Cosmetic itu dijemput di kediaman pribadinya di kawasan Tamalanrea, Kota Makassar. Proses penjemputan berlangsung lancar, terukur, dan transparan dengan disaksikan aparat lingkungan setempat, yakni Ketua RT 1 RW 7 Kelurahan Kapasa Raya.

Langkah eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 12016 K/PID.SUS/2025 tertanggal 19 Desember 2025. Dengan terbitnya putusan tersebut, Jaksa Eksekutor berkewajiban segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung, Mira Hayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran produk skincare ilegal yang mengandung bahan berbahaya merkuri. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider dua bulan kurungan.

Sebelumnya, pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Makassar memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi Makassar memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutuskan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum dibawa ke lembaga pemasyarakatan, terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Setelah dinyatakan sehat, ia langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar untuk menjalani masa hukumannya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan tidak ada ruang kompromi dalam penegakan hukum terhadap kasus yang membahayakan kesehatan masyarakat.

“Saya telah memberikan instruksi yang sangat jelas dan tegas kepada jajaran Aspidum Kejati Sulsel dan Kejari Makassar untuk segera melakukan eksekusi. Tidak ada perlakuan istimewa bagi siapa pun. Hukum harus ditegakkan secara profesional,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan eksekusi ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha kosmetik ilegal, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.

“Melalui eksekusi ini, kami ingin mengirimkan pesan yang sangat jelas. Jangan main-main dengan hukum, dan jangan korbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan pribadi. Kami akan kejar dan kami tindak tegas,” pungkasnya. (**)

Sumber: Kejaksaan.go.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini