Jaksa Agung Minta Kejaksaan tidak Kriminalisasi Kades Hanya soal Administrasi


  • Dia (dinas atau badan pemerintah desa) yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina.
  • Jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.

JAKARTA, SAORAKYAT—Jaksa Agung ST Burhanuddin instruksikan kepada jajaran kejaksaan untuk tidak mengkriminalisasi para kepala desa (kades), karena hanya persoalan administrasi.

Meski begitu, bukan berarti kepala desa bebas dari persoalan hukum. Jika kepala desa menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi tentu akan berurusan dengan hukum.

Menurutnya, bukan pada kepala desanya. Dia (dinas atau badan pemerintah desa) yang harus paling harus bertanggung jawab jika ada apa-apa di desa. Kepala dinas yang wajib membina.

“Jadi kalau ada kepala desa yang melakukan perbuatan-perbuatan di luar kegiatannya yang benar, dia juga harus bertanggung jawab atas perbuatan ini,” kata dia, di Hotel Fairmont, Jakarta.

Burhanuddin menilai, jaksa cukup membina para kepala desa yang menyimpang, sedangkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah pemerintah daerah.

“Saya juga mengharapkan, dan saya meminta kepada seluruh aparat kejaksaan, sudah beberapa kali saya sampaikan, jangan ada lagi kriminalisasi terhadap aparat desa,” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin menyatakan akan meminta pertanggungjawaban kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati) bila menetapkan kepala desa sebagai tersangka karena persoalan administrasi.

Ia mengatakan, kalau kesalahan administrasi, para kejaksaan jadikan kepala desa menjadi tersangka, akan dimintai pertanggungjawaban.

“Saya akan minta pertanggungjawaban kalian (para kajari dan kajati),” ujar dia.

Burhanuddin meminta para kajari dan kejati untuk membayangkan posisi si kepala desa yang dipilih masyarakat yang tidak mengetahui apa itu administrasi pemerintahan. Kepala desa juga tidak mengerti apa itu pertanggung jawaban keuangan.

Burhanuddin menyebutkan, para kepala desa juga bukanlah orang yang pernah memegang uang hingga miliaran rupiah sebelum menjadi kepala desa. (*)