KPU: Jika 31 Mei Status Darurat Corona Belum Dicabut, Pilkada Mundur Lagi 2021

JAKARTA, Saorakyat.com— Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 2/2020 untuk menunda Pilkada Serentak di 270 daerah, dari semula pencoblosan pada 23 September menjadi Desember 2020.

Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan pelaksanaan Pilkada akan sangat tergantung pada kondisi pandemi. Artinya, jika pandemi corona belum berakhir, maka Pilkada bisa ditunda lagi dari rencana Desember 2021. KPU, sudah menyusun dua skenario baru yaitu menunda Pilkada pada Maret 2021 atau September 2021.

“KPU tak bisa perkirakan bencana ini akan selesai kapan, maka KPU keluarkan opsi berikutnya. Apabila tidak selesai dalam waktu yang kita perkirakan, maka diberi opsi dua: Maret 2021, kalau tak selesai juga, maka opsi kedua September 2021,” ucap Arief Budiman dalam diskusi online Syarikat Islam (SI), dilansir dari kumparan.com Minggu (17/5/20)

Baca Juga:

Arief menyebut, pertimbangan penundaan jadi Maret 2021 atau September 2021, salah satunya status tanggap darurat corona yang ditetapkan BNPB hingga2 29 Mei. Dalam hal ini, Pilkada bulan Desember hanya bisa digelar jika status tanggap darurat dicabut 29 Mei.

READ  Pemkab Luwu Salurkan BST Dinsos Tahap II di Kelurahan Senga