Dari Gedung KPK, Edhy Prabowo Minta Maaf ke Jokowi dan Prabowo

Edhy Prabowo di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/20) menjadi pemeriksaan setelah OTT di Bandara Soetta. —foto: istimewa–

JAKARTA, Saorakyat.comMenteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, pasca-ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pertama, Edhy secara khusus meminta maaf kepada Jokowi. Sebab, Edhy mengakui bahwa iamengkhianati kepercayaan yang telah diberikan Presiden untuknya dalam mengemban amanah sebagai Menteri KKP.

“Pertama saya minta maaf kepada bapak presiden. Saya sudah mengkhianati kepercayaan beliau kepada saya,” kata Edhy di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/11/20), dini hari.

Kemudian, ia juga meminta kepada Prabowo sebagai kader Partai Gerindra. Edhy meminta maaf kepada Prabowo yang telah banyak memberikan ilmu kepada dirinya.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka Suap Izin Ekspor Benih Lobster

“Minta maaf kepada Pak Prabowo Subianto, guru saya, mentor yang sudah mengajarkan banyak hal,” ucapnya.

Tak lupa Edhy juga memohon kepada ibundanya. Ia meminta agar ibunya tetap kuat. Politikus Gerindra tersebut berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.

“Ini adalah kecelakaan yang terjadi dan saya bertanggung jawab atas ini semua, saya tidak lari dan saya akan beberkan apa yang menjadi yang saya lakukan,” ungkapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

READ  Presiden Perintahkan Kepala Daerah Buat Kebijakan Sesuai Kondisi Wilayahnya

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (ari/asy)