Lutra, Saorakyat.com– Di tengah Pemerintah Pusat gencar imbauan ‘social distance’, sementara waktu, sebagai bentuk memutus rantai wabah Covid-19, tak menghalangi wakil rakyat di Lutra melaksanakan fungsi legislasinya.
Rabu (18/3/20) Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) DPRD Luwu Utara(Lutra) melaksanakan konsultasi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, terkait rancangan untuk menyusun Perda Inisiatif DPRD Lutra tentang Perlindungan Guru,
Baca Juga: Basmin: Pelantikan Bukan Manuver Politik, Tapi Penilaian Kinerja
Bapemperda DPRD Lutra yang dikomandani H. Mahfud Yunus mengupayakan pengusulan rancangan peraturan daerah inisiatif tentang perlindungan guru diharapkan bisa mencegah kasus penganiayaan terhadap guru.
H.Mahfud Yunus sebagai Ketua Bapemperda pada wartawan media ini, Rabu(18/3) mengatakan, tujuan dan alasan pembentukan Perda inisiatif DPRD ini, untuk melindungi guru dalam melaksanakan aktivitas mengajar.
“Adanya perda perlindungan ini, guru bisa bekerja maksimal. Karena sudah ada payung hukumnya di Kabupaten Lutra,” jelas mantan Ketua DPRD Lutra periode 2014-2019 lalu.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di Indonesia Meroket Jadi 227
Menurutnya, ranperda inisiatif tentang perlindungan guru ini, penting untuk menjamin keselamatan guru dalam menjalankan profesinya.
โKita ingin memastikan perlindungan terhadap guru, mengingat belakangan ini banyak kekerasan,” pungkasnya
Selain mengupayakan ranperda inisiatif DPRD tentang perlindungan guru, juga mengusul dan meminta kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel, agar memperketat SOP di lingkungan sekolah.
Diharapkan kata dia, ada mekanisme baku bagi setiap tamu dalam berkunjung ke sekolah. Sebaiknya tamu tidak boleh langsung masuk ke ruangan kelas
Baca Juga: Oknum ASN Ditangkap Antar Sabu untuk Suami di Rutan Masamba
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulsel H. Hery Sumiharto mengatakan, Guru ASN dan Non ASN memang sangat perlu diberikan perlindungan dengan peraturan daerah. Dinas Pendidikan Provinsi sangat mendukung dan mengapresiasi DPRD yang merancang perda perlindungan guru.
“Untuk perlindungan guru ini sudah tertuang dalam UU No. 14 tahun 2005 pasal 39,”jelas Hery Sumiarto.(ys/sr)