Rapat Ekspose Rencana Pemkab Luwu melakukan pinjaman sebesar Rp187,600 M beberapa waktu lalu di DPRD Luwu. –foto:dok.SR–
LUWU, Saorakyat.com–DPRD Luwu ingin menunjukan eksistensinya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Itu terlihat setelah rapat monitoring dan evaluasi (monev) APBD Luwu 2020, Selasa (28/4/20) di ruang musyawarah DPRD Luwu, Belopa.
Salah satu yang menjadi kontrol para legislator, adanya dugaan program titipan ke kepala desa (Kades) di Luwu yang dilaporkan sejumlah kades ke DPRD Luwu.
Terkait masalah ini, sekaligus menjadi ujian eksitensi DPRD Luwu dalam pengawasan terhadap adanya dugaan ketimpangan dalam roda pemerintahan. Atau mungkin pula menjadi bagian dari ketimpangan itu.
Baca Juga:
- Anggota DPRD Luwu Minta DPMD Pantau Pendataan Penerima Bansos
- Dampak Pandemi Covid-19, Pemkab Luwu Segera Kucurkan JPS
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) selaku perangkat daerah yang miliki ruang lingkup dalam pemeritahan desa dihujani pikiran kritis dari sejumlah pernyataan dan pertanyaan para wakil rakyat.
Rapat monitoring Evaluasi (Monev) penggunaan anggaran APBD Luwu 2020 untuk penanggulangan bencana pandemi Covid-19 ini menjadi kesempatan para anggota DPRD menyampaikan uneg-unegnya yang diterima dari konstituennya.
Ketua DPRD Luwu, Rusli Sunali, dari Fraksi PPP, sekaligus memimpin rapat mengungkapkan, pihaknya dapat banyak aduan dari kepala desa, terkait adanya program titipan, hingga menghalangi pencairan dana desa.
Baca Juga:
- Jalani Isolasi di RSUD Lakipadada, Wabup Tana Toraja Sembuh dari Covid-19
- Kalatiku Perketat Batas Wilayah untuk Melindungi Warganya dari Wabah Corona
“Saya tegaskan agar DPMD jangan sekali-kali menitip program pada kades. Seperti DPMD memaksakan program tenaga surya. Bahkan realisasi pencairan dihalang-halangi ketika itu tidak diakomodir di anggaran desa. Padahal anggaran desa itu adalah hasil musyawarah di desa. Artinya anggaran desa itu dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah,” tandas Rusli Sunali.
Kesempatan yang sama, Fraksi Perindo Mulyadi, berharap DPMD menjelaskan dengan benar dan sejelas-jelasnya. Agar tidak menjadi sesuatu menjadi kisruh di tengah masyarakat, khususnya para kepala desa.
“Laporan para kepala desa ke DPRD Luwu ini tolong DPMD dijelaskan, jangan sampai jadi bola liar,” ungkapnya.
Lain halnya dengan Wakil ketua Fraksi Gerindra, Zet Ida Parante, menyoroti DPMD terkait program pengadaan pupuk, bibit dan pengadaan tenaga surya, yang terkesan dipaksakan.
Baca Juga:
- Dua PDP di Lutra Terkonfirmasi Negatif Covid-19
- Kasus Sembuh Covid-19 Naik Jadi 1.391, Sulsel Sudah 465 Positif
Meski demikian, dalan rapat monev itu, anggota DPRD Luwu, Erwin Barabba, menyarakan agar masalah antara DPMD dan kades dibicarakan khusus di komisi yang menangani.
“Ini perlu rapat diperluas mengenai hal ini dan dibicarakan dengan komisi terkait,” usul Erwin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Luwu Alam Tagan, mengatakan, terkait persoalan antara DPMD dan kades perlu diagendakan rapat hearing dengan DPMD. Sebab oleh para Kades di Luwu merasa dipersulit pencairannya.
Menanggapi hal itu, Plt Kepla DPMD Luwu, Bustan mengatakan, akan turun ke lapangan melihat kondisi seperti apa di desa.
“Saya juga masih baru jadi Plt Kadis, jadi belum tahu banyak,” tandasnya.
Sekaitan dengan itu dan seiring waktu pandemi Covid-19, para Kepala Desa di Luwu menerima surat imbauan dari DPMD tertanggal 6 April 2020 No. 141/156/IV/DPMD yang ditujukan para Kepala Desa se Luwu. Sifat surat tersebut penting.
Surat yang diteken Kepala DPMD Luwu, Masling SE, MSi (sebelum dimutasi ke Dinsos Luwu-red) menindaklanjuti surat edaran Bupati Luwu No.555/130/III/DPMD tanggal 30 Maret 2020 tentang desa tanggap Covid-19 dan penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Baca Juga:
- Kasus Baru, Perawat di RS Sorowako Terkonfirmasi Positif Covid-19
- Gasak Uang Rp40 Juta, Warga Senga Diringkus Polisi
Surat tersebut berisi dua point dengan diikuti sub poin sebagai penjelasan. Pada poin pertama : Anggaran Penaggulangan Covid-19 berfokus di desa dengan besaran biaya maksimal Rp30 juta.
Kemudian poin kedua berisi larangan, terkait pemberian bantuan bagi warga dalam penanganan Covid-19. Namun pada point ini, seiring berubah-ubahnya kebijakan pusat dari tiga kementrian, yakni Medagri, Kemensos dan Kementeian Desa, Tranmigrasi dan PDT sehingga pula harus berubah.
Pada surat tersebut, hanya ditembuskan ke Bupati Luwu sebagai laporan dan Camat. DPRD Luwu tidak terlihat adanya tembusan sebagai lembaga pengawasan.
Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang pada beberapa kesempatan, selalu mewanti-wanti para ASN dan terkhusus pejabat di Luwu agar terus mengedepankan palayanan prima. Termasuk sinergitas yang baik dengan seluruh unsur.
Bahkan, orang momor satu Luwu itu tak segan-segan akan mencopot pejabat yang berkinerja buruk dan mempersulit masyarakat dalam pelayanan. Meski demikian, hingga kini belum ada pencopotan terhadap pejabat berkinerja buruk. (jp/*)