Kapolda Sulsel: Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti Dugaan Keterlibatan Kasat-Kanit Toraja Utara
SULSEL, SAORAKYAT–Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap perkembangan kasus Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit Narkoba berinisial Aiptu N yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Penyelidikan masih berfokus untuk pembuktian dugaan keterlibatan keduanya dalam kasus narkoba.
Djuhandhani menyebut ada upaya keduanya menghilangkan barang bukti kasus narkoba. Atas dugaan hilangnya barang bukti, keduanya dinilai telah melanggar kode etik. Sementara untuk dugaan pidana masih didalami.
“Saat ini yang bersangkutan masih dalam penahanan oleh Ditpropam Polda Sulsel. Kemarin beredar ada yang dikeluarkan, itu adalah proses, jadi proses pertama pemeriksaan oleh Paminal, kita mempunyai kewenangan menahan 5 hari,” kata Djuhandhani.
Untuk pemeriksaan yang 5 hari, kata dia, tentu saja itu ada administrasi yang dipenuhi, yaitu pengeluaran lalu disambung lagi Pamprof.
“Jadi yang beredar media sosial bahwa kita mengeluarkan, itu tidak benar karena sampai sekarang yang bersangkutan masih kita amankan di tempat khusus di Polda Sulsel,” ungkapnya. (*)

