Kapolda Sulsel Ungkap Motif Tewasnya Polisi Remaja Polda Sulsel di Tangan Senior
-
Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau tidak loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan
-
Pasal yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun
SULSEL, SAORAKYAT–Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel), Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkap motif tewasnya Anggota Ditsamapta Polda Sulsel, Bripda Dirja Pratama (19) lantaran dituding tidak loyal terhadap senior.
Polisi muda itu tewas dianiaya seniornya berinisial Bripda P. Korban dipukul berulang kali hingga leher dicekik usai dituding tidak loyal karena mengabaikan panggilan dari seniornya.
Penganiayaan itu terjadi di Asrama Ditsamapta Polda Sulsel di Makassar, Minggu (22/2) sekitar pukul 06.30 Wita.
Peristiwa itu bermula saat korban sempat dipanggil menghadap oleh seniornya pada malam sebelum hari penganiayaan.
“Jadi malam dipanggil, dua kali malam dipanggil nggak menghadap. Pada pagi hari saat setelah salat subuh dijemput oleh yang bersangkutan,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Rabu (26/2/2026).
Djuhandhani mengatakan, korban pada malam sebelum kejadian tidak tidur di barak tempat biasa. Hal ini berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi.
“Dia memang malam itu tidak tidur di tempat yang biasanya di barak. Dia tidur di luar, ” jelas Djuhandhani.
Setelah dijemput dan menghadap seniornya, Bripda Dirja lantas dianiaya. Korban disebut membuat seniornya tersinggung karena dianggap mengabaikan panggilan berulang kali.
“Motif yang menjadi permasalahan, korban atas nama Bripda Dirja Pratama, tidak respek atau tidak loyal terhadap senior yaitu Bripda P. Karena dipanggil berkali-kali namun tidak tidak diindahkan,” paparnya.
Pelaku sendiri memukul berkali-kali sambil mencekik korban dan ini sudah bisa dibuktikan dengan hasil visum yang dikeluarkan oleh Biddokkes.
“Yang terjadi adalah penganiayaan, bukan pengeroyokan. Karena di situ ada beberapa teman satu angkatan yang melihat bahwa yang bersangkutan melakukan penganiayaan,” terangnya.
Djuhandhani menegaskan personelnya berinisial Bripda P sudah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.
“Pasal yang bersangkutan dikenakan pasal 468 ayat 2 atau Pasal 466 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun,” bebernya.(*)

