Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Utara Segera Jalani Sidang Kode Etik
SULSEL, SAORAKYAT—Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara (Torut), AKP Arifan Efendi segera menjalani sidang kode etik.
Sidang kode etik ini setelah diduga terlibat dan menerima uang dari bandar sabu sebesar Rp13 juta per minggu dalam peredaran narkoba di Kabupaten Tana Toraja, Sulsel
“Kamis ini Kasat Narkoba Polres Toraja Utara bersama kanitnya akan menjalani sidang,” kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, Senin (2/3/2026).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan tidak akan ragu memecat anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan narkotika.
Diketahui, dugaan keterlibatan kedua personel Polres Toraja Utara itu bermula dari pengungkapan kasus bandar narkoba berinisial ET alias O yang diamankan Polres Tana Toraja dengan barang bukti 100 gram sabu-sabu.
Dari hasil BAP terhadap ET, muncul dugaan keterlibatan oknum aparat di Polres Toraja Utara yang menerima setoran per minggu sebesar Rp13 juta sejak September 2025 lalu.
Setelah pemanggilan pada Kamis (19/2/26), kedua terperiksa diproses lebih lanjut dan kini ditahan pada Penempatan Khusus (Patsus).
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro pada jumpa pers beberapa waktu lalu mengungkap perkembangan kasus Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit Narkoba berinisial Aiptu N yang diduga terlibat peredaran narkoba.
Djuhandhani menyebut ada upaya keduanya menghilangkan barang bukti kasus narkoba. Atas dugaan hilangnya barang bukti, keduanya dinilai telah melanggar kode etik. Sementara untuk dugaan pidana masih didalami.
Kini publik menanti ketegasan Polri dalam komitmennya memberi sanksi tegas terhadap personil yang ikut terjerat dalam peredaran narkoba. Sehingga narkoba tidak menjadi “ladang empuk” bagi polisi memanfaatkan institusi dalam peredaran narkoba.(*)

