Koalisi Masyarakat Sipil Desak Jokowi Tolak Penundaan Pemilu 2024

Presiden RI, Joko Widodo.Foto: Istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com–Sebanyak 15 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menolak wacana penundaan Pemilu 2024.

Wacana yang didorong PKB dan PAN itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi dan berdampak buruk bagi demokrasi.

“Alasan memundurkan jadwal pemilu tersebut tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi serta hanya akan menjadi preseden buruk untuk demokrasi,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu dalam keterangan resminya seperti dilansir dari Kumparan.com Rabu (2/3/2022).

Hal ini kata mereka, secara fundamental menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral.

Mereka juga menolak faktor ekonomi menjadi alasan penundaan Pemilu 2024 sebagaimana diutarakan berbagai ketum parpol koalisi. Sebab berdasarkan data BPS, perekonomian Indonesia triwulan II-2021 tercatat tumbuh 7,07% dan berpotensi naik di tahun 2022.

“Ini tidak relevan jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan stabilitas ekonomi,” ujar mereka.

Begitu pula dengan alasan pandemi COVID-19. Koalisi Masyarakat Sipil menilai Pilkada Serentak 2020 yang diadakan di masa pandemi bisa berjalan dengan baik. Tingkat partisipasi masyarakat pun mengalami peningkatan hingga 7,03% dibandingkan pemilu sebelumnya.

“Jadi, penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pandemi COVID-19 tidak cukup relevan,” tegasnya.

Secara legalitas, usulan penundaan pemilu ini juga telah melanggar Pasal 7 dan Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif selama 5 tahun dan penyelenggaraan pemilu dalam 5 tahun sekali.

“Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi (contempt of the constitution), dan merampas hak rakyat,” ungkap Koalisi Masyarakat Sipil.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi menolak tegas usulan penundaan Pemilu sebagaimana disuarakan parpol pendukungnya.

READ  Jokowi Kumpulkan Kepala Daerah se Indonesia

“Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR,” tegasnya.

Hal yang sama perlu dilakukan parpol-parpol, terutama bagi PKB, PAN, dan Golkar untuk mencabut dukungannya terhadap penundaan Pemilu 2024.

Baca juga: Eskalasi Memanas, DPR Minta Pemerintah Lindungi Keselamatan 148 WNI di Ukraina

“Mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat,” pinta mereka.

Ke 15 organisasi yang terhimpun dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 antara lain: AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, dan SPD.

Berikut pernyataan lengkapnya:

Kami dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu 2024 menuntut:

1. Mendesak PKB, PAN, dan Golkar serta partai politik lainnya yang setuju penundaan Pemilu 2024 segera mencabut pernyataannya karena akan mengacaukan tatanan demokrasi dan hukum serta memberikan pendidikan politik yang buruk bagi masyarakat.

2. Mendorong semua partai politik tetap konsisten untuk menjalankan amanat konstitusi, yakni Pemilu dilakukan lima tahun sekali secara luber jurdil.

3. Mendesak seluruh partai politik untuk konsisten pada Keputusan KPU No. 21 Tahun 2022 yang telah disahkan bersama-sama Komisi II DPR-RI, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu.

4. Mengingatkan partai politik lain agar tetap berpegang teguh pada hukum pemilu dan tidak mengikuti langkah PKB, Golkar, dan PAN untuk menunda Pemilu 2024.

5. Mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menolak wacana isu penundaan Pemilu 2024 karena dapat mencederai hak rakyat dalam memilih pemimpinnya setiap 5 (lima) tahun sekali.

6. Meminta Presiden Joko Widodo untuk secara tegas menolak wacana penundaan pemilu dan konsekuen terhadap jadwal pemilu yang telah ditetapkan oleh KPU berdasarkan konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. (*)