Menaker Kejar Pengumuman Kenaikan UMP Sebelum 31 Desember, Berlaku Januari 2026
JAKARTA SAORAKYAT.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, menargetkan pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 bisa diumumkan ke publik sebelum 31 Desember 2025. Baca Juga : Menaker Targetkan 100 Ribu Peserta di Magang Nasional Batch 3, Catat Tanggalnya Meskipun saat ini regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukumnya masih digodok pemerintah, Yassierli berharap kenaikan UMP akan mulai bisa diberlakukan pada Januari 2026 mendatang.
“Kita berharap dari patokan jadwal, tentu (bisa diumumkan) sebelum 31 Desember 2025, untuk diterapkan bulan Januari (2026),” kata Yassierli di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu, 26 November 2025. PP Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menyebut bahwa kenaikan UMP seharusnya diumumkan pada tanggal 21 November.
Meski demikian, pengumumannya ternyata harus mundur karena aturan barunya masih disusun pemerintah, yang dipastikan akan membuat kenaikan UMP tahun 2026 berbeda dengan tahun 2025.
“Kita sedang menyiapkan PP yang baru, sehingga tidak ada kemudian kita harus sesuai dengan PP yang lama,” ujarnya. Karenanya, Yassierli memastikan bahwa ke depannya perhitungan soal kenaikan upah tidak lagi menggunakan angka tunggal, melainkan menggunakan formula yang saat ini diakuinya masih disusun oleh pemerintah. Padahal untuk kenaikan UMP di 2025, pemerintah sebelumnya memutuskan bahwa kenaikan UMP dilakukan secara serentak sebesar 6,5 persen.
“Jadi semangat kita satu, bahwa kita sedang menyiapkan bukan satu angka. Karena kita ingin disparitas antar kota kabupaten itu mulai pelan-pelan kita hilangkan. Jadi kita ingin ada range sesuai dengan kondisi pertumbuhan ekonomi masing-masing daerah,” kata Yassierli.
Alpha atau indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu juga akan diperluas. Sebelumnya nilai alpha ditetapkan dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Meski demikian, Yassierli belum mau menjelaskannya lebih detil terkait hal tersebut. Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah juga diberi kewenangan lebih dalam penentuan kenaikan UMP, dimana mereka akan memberikan usulan kenaikan UMP yang kemudian ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah.
“Jadi kami dari pemerintah pusat dalam bentuk PP itu, kita akan mengawal formula beserta rangenya. Detilnya tentu kita tunggu saja sampai dokumen itu resmi sudah ditandatangani,” ujar Yassierli.
Sementara terkait hal-hal yang masih didiskusikan soal kenaikan UMP itu antara lain mencakup pertimbangan soal standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yang masih diperhitungkan secara matang oleh pemerintah.
“Jadi sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL. Itu yang sekarang menjadi effort yang cukup besar. Jadi bukan hanya masalah rangenya berapa, dan ini yang membutuhkan waktu,” ujarnya.(*)


Tinggalkan Balasan