Pelaku Pencurian Tewaskan Karyawan Kios BRI-LINK Berhasil Diringkus di Manado
LUWU, SAORAKYAT–Pelaku pencurian dengan kekerasan (perampok) hingga merenggut jiwa korbannya, akhirnya berhasil diringkus jajaran Polres Luwu, Kamis (26/2/2026).
Pelaku aksi terbilang sadis yang menghilangkan jiwa gadis pekerja kios BRI Link diringkus di Manado, Sulawesi Utara setelah memasuki pelarian selama sembilan hari pasca kejadian, tepatnya, Rabu (18/2/2026) siang hari.
Penangkapan ini menuntaskan pencarian yang telah memicu keresahan masyarakat luas, hingga warga dan keluarga korban mendatangi Polsek Walenrang. Warga kala itu pertanyakan progres penanganan kasus tersebut tak kunjung ditemukan.
Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, mengonfirmasi keberhasilan penangkapan pelaku yang selama ini menjadi buronan.
“Benar, pelaku yang menewaskan pekerja kios BRI Link di Walmas telah berhasil ditangkap di Manado,” jelas AKBP Adnan Pandibu
Selain penangkapan pelaku, polisi juga menemukan brankas berwarna biru yang sebelumnya dibawa kabur pelaku. Brankas ditemukan di aliran sungai wilayah Walenrang.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa tragis itu terjadi, Rabu (18/02/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Dusun Pantilang, Desa Lalong, Kecamatan Walenrang.
Korban, Ririn (31) karyawan kios BRI Link, ditemukan warga bersimbah darah di dalam kios tersebut.
Gadis yang masih berstatus mahasiswa itu meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul. Korban mengalami luka robek di bagian kepala sebelah kanan dan luka di bawah kuping kiri.
Pelaku berhasil membawa brankas berwarna biru serta sebuah palu, lalu melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Belakangan diketahui beredar rekaman CCTV seroang pria yang membawah brankas berwarna biru dengan motor jenis matic, warna hitam kombinasi orange.
Korban diketahui warga Lingkungan Pusun, Kelurahan Bosso, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu. Saat kejadian, korban tengah berjaga seorang diri di kios BRI-Link.
Kapolsek Walenrang AKP Abdul Azis, SH bersama anggota Polsek Walenrang tiba di lokasi kejadian sekitar pukul 15.30 Wita untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) (*)

