Pemkab Luwu Dinilai tidak Serius Menyoal Rencana Penerapan Program IP-300

Salah satu Alisintan sejenis Combine yang digunakan petani di, Bajo, Luwu saat ini yang tengah panen mayoritas di sewa dari luar wilayah Luwu. Foto: saorakyat

  • Ketidakseriusan pemerintah terlihat dari alokasi anggaran untuk sektor pertanian yang masih sangat kecil.

  • Sarana dan Prasarana (Sanpras) serta Alat Mesin Pertanian (Alsintan) belum memadai.

  • 90 persen Alsintan, seperti kultivator dan combine yang digunakan petani,  berasal dari luar Luwu.


LUWU, SAORAKYAT–Rencana Pemerintah Kabupaten Luwu menerapkan program IP-300 (Indeks Pertanaman 300) menuai sorotan dan dinilai tidak serius dari legislator Luwu.

Hal tersebut lantaran hanya mengandalkan bantuan bibit dari balai atau pemerintah pusat. Sementara sejumlah sarana dan prasarana (Sanpras) serta Alat Mesin Pertanian (Alsintan) belum memadai.

Diketahui, program IP-300 ini adalah metode intensifikasi pertanian untuk meningkatkan produktivitas lahan dengan menanam dan memanen padi tiga kali dalam setahun pada lahan yang sama.

Program ini bertujuan meningkatkan produksi gabah nasional (target 1 juta ton di beberapa wilayah), menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan pendapatan petani melalui optimalisasi pola tanam, penggunaan benih super genjah, serta perbaikan irigasi.

“Jika pemerintah benar-benar serius, seharusnya ada langkah konkret yang dilakukan. Tidak hanya bergantung pada bantuan. Salah satu upaya yang dinilai penting adalah penyediaan alat pengolahan sawah semi modern seperti kultivator,” ungkap Sekretaris Komisi II DPRD Luwu, Summang..

Faktanya kata Summang, 90 persen alsintan, seperti kultivator dan combine yang digunakan petani, khususnya di Padang Subur dan Padang Sappa pada panen berasal dari luar Luwu.

“Artinya, Pemda Luwu belum memiliki Sanpras dan Alsintan yang memadai untuk kebutuhan pertanian,” ujarnya.

Bukan haya soal itu lanjutnya, ia juga menilai ketidakseriusan pemerintah terlihat dari alokasi anggaran untuk sektor pertanian yang masih sangat kecil.

Tahun ini, kata dia, anggaran yang disiapkan hanya sekitar Rp500 juta dengan alasan efisiensi.

“Jika pemerintah serius, seharusnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) meletakkan anggaran minimal Rp30 hingga Rp50 miliar setiap tahunnya,” ucapnya.

Menurutnya, dengan anggaran tersebut pemerintah dapat mengadakan alsintan kultivator sebanyak 10 unit per tahun dengan harga sekitar Rp350 juta per unit, serta pengadaan combine sebanyak 10 unit per tahun dengan harga sekitar Rp650 juta per unit.

Selain itu, anggaran juga dapat digunakan untuk pembangunan dan rehabilitasi bendung serta jaringan irigasi tani sekitar Rp10 miliar per tahun.

Kemudian pembangunan jaringan irigasi perpipaan Rp3 miliar per tahun, serta pembangunan dan pengadaan sumur air tanah berikut listrik masuk sawah sekitar Rp2 miliar per tahun.

Ia menambahkan, kebutuhan lain yang tidak kalah penting adalah pengadaan bibit unggul sekitar Rp2 miliar per tahun serta pembangunan atau peningkatan jalan tani maupun jalan produksi sekitar Rp3 miliar per tahun.

Legislator Fraksi Demokrat tersebut menyebutkan, pemerintah daerah juga perlu menjaga harga gabah petani, seperti yang dilakukan di Sidrap, di mana harga diintervensi hingga mencapai Rp7.300 per kilogram.

“Untuk mendukung program IP-300, mestinya poin-poin tersebut menjadi prioritas dalam APBD setiap tahunnya. Namun faktanya tidak,” tandasnya. (jyt/*)