Pilkada Lutra, Nihil Paslon Jalur Independen

Lutra, Saorakyat.com–Kekinian, bakal calon yang akan ikut suksesi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk jalur independen atau perseorangan masih nihil yang mengajukan syarat dukungan ke KPU Lutra.

Padahal KPU Lutra, secara resmi telah membuka penerimaan syarat dukungan bakal Pasangan Calon (Paslon) melalui jalur independen sejak 19 Februari 2020. Berarti masih tersisa waktu sehari lagi, karena batas penerimaan hingga 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wita.

“Hingga malam ini belum ada Paslon perseorangan yang menyerahkan persyaratan pada kami,” kata Wakil Ketua Divisi Tehknis KPU Lutra, Syabil kepada Saorakyat, Sabtu (22/2) malam.

Syabil yang juga sebagai Divisi Hukum dan Pengawasan menjelaskan, penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dilampiri dengan fotocopy identitas kependudukan dan rekapitulasi jumlah dukungan dalam bentuk hardcopy dan softcopy.

Sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 dan keputusan KPU Lutra, Syabil mengurai, persentase jumlah minimal dukungan bakal Paslon perseorangan adalah 21.615 KTP Elektronik atau 10 persen Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir Pemilu tahun 2019 lalu. Dimana jumlahnya 216.147 yang tersebar di 15 kecamatan di Kabupaten Lutra.

Dengan begitu kata Syabil, bakal Paslon perseorangan yang ingin maju di Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lutra 23 September 2020, minimal mempunyai (8) delapan kecamatan yang diatur dalam Keputusan KPU Lutra Nomor : 339/PL.03.2-Kpt/7322/KPU-Kab/X/2019.

Pihaknya masih akan terus menunggu kemungkinan adanya atau tidak bakal calon Paslon Perseorangan hingga waktu yang telah ditetapkan.

“Kita tunggu saja, apakah akan ada yang mendaftar lewat jalur independen atau tidak,” tutupnya.(ys/*)

READ  Ramai, ASN dan BPD Ikut Tes PPK