Refocusing APBD untuk Covid-19, Basmin akan Manfaatkan Sejumlah Sumber Anggaran

Luwu, Saorakyat.com— Bupati Luwu, H. Basmin Mattayang mengatakan, refocusing anggaran guna percepatan penanganan Covid-19 di Luwu akan menggunakan beberapa sumber anggaran. Antaralain berasal Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik, bidang kesehatan, dana DID, dana penyertaan modal, dana pelatihan prajabatan, dana perjalanan dinas dan dana bimtek/sosialisasi.

Hal itu dijelaskan H. Basmin Mattayang setelah bersama 518 Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) se Indonesia mengikuti Rapat Konsolidasi Nasional yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (8/4/20)

Bupati Luwu sendiri mengikuti rakor tersebut melalui video conference di rumah jabatan bupati, Kelurahan Pammanu, Belopa Utara,

Baca juga:

Dalam rapat itu, Mendagri menegaskan kepada seluruh kepala daerah terkait Instruksi Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah. Intruksi itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2020.

“Ada beberapa langkah yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah. Salah satunya, melakukan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu,” kata Basmin usai rapat tersebut kepada wartawan.

Kemudian kata dia, perubahan alokasi anggaran difokuskan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, penyediaan jaring pengamanan sosial/social safety net.

Baca juga:

Terkait dengan rapat melalui video conference tadi, Basmin mengatakan membahas soal pelaksanaan percepatan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan perubahan alokasi anggaran untuk meningkatkan kapasitas, berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020.

Dalam hal ini menurut Basmin, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendapat tugas secara tersirat melakukan pengawasan dan pendampingan akuntabilitas keuangan terkhusus kepada dampak Corona Virus Disease atau Covid-19.

READ  Kabaharkam Polri Perintahkan Kapolda Tindak Pelanggaran Prokes

Selain BPKP lanjutnya, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI ditugaskan untuk melakukan pendampingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan pengadaan barang dan jasa terhadap kondisi darurat saat ini. Sedangkan posisi KPK RI melakukan koordinasi dan monitoring dengan pihak LKPP dan BPKP untuk mencegah terjadinya tindak korupsi

Rapat konsolidasi nasional itu, hadir pula Ketua KPK RI, Irjen Firli Bahuri, Kepala LKPP RI, Roni Dwi Susanto, Kepala BPKP RI, Muhammad Yusuf Ateh, dan Ketua BPK RI, Agung Firman Sampurna. Masing-masing sebagai nara sumber.

Turut mendampingi Bupati Luwu, Plt.Sekda Luwu, Ridwan Tumba Lolo, Kepala Inspektorat, Sakri, Kasie datun Kejari Luwu, Ady Haryadi Annas, Dandramil Belopa, Kapten CBA Marthen Luther, Kabag Ops Polres Luwu, Kompol Samurai Anata dan sejumlah perangkat daerah dalam lingkup Pemkab Luwu (af/aj)