Satu Tersangka Ditetapkan Terkait Tewasnya Polisi Remaja Polda Sulsel

Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (23/2/2026) saat melakukan kunjungan ke rumah duka Almarhum Bripda Dirja Pratama di Pinrang. Foto: SC-IG Polda Sulsel.

  • Kapolda menegaskan, anggota yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur sekaligus: pidana umum dan kode etik profesi.
  • Lima anggota Polri lainnya masih diperiksa intensif.
  •  Tersangka, Bripda Pirman bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel. Menyelesaikan pendidikan pada Mei 2024.

SULSEL, SAORAKYAT–Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menetapkan Bripda Pirman sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Bripda DP (19).

Penetapan tersebut sekaligus menjawab dugaan sebelumnya adanya dugaan penganiayaan terhadap polisi remaja tersebut hingga meradang nyawa.

Penetapan itu disampaikan langsung Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (23/2/2026) saat melakukan kunjungan ke rumah duka Almarhum Bripda Dirja Pratama di Pinrang.

Kapolda mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kesesuaian antara keterangan pelaku dan hasil pemeriksaan medis oleh Biddokkes.

“Kesesuaian itu dari keterangan memukul bagian kepala korban dan bagian tubuh lainnya, ini sudah sinkron,” ujar Djuhandhani kepada wartawan saat berada di Pinrang.

Artinya kata dia, pengakuan tersangka tidak berdiri sendiri. Ia dikaitkan dengan temuan luka pada tubuh korban. Sinkronisasi inilah yang menjadi dasar penyidik menetapkan status tersangka.

Meski demikian, motif di balik dugaan penganiayaan itu belum diungkap. Kapolda menyebut penyidik masih melakukan pendalaman.

“Tadi malam kita sudah lakukan konstruksi ulang, kita masih dalami motifnya. Lima orang lagi saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” jelasnya.

Dengan begitu, kasus ini belum berhenti pada satu nama. Lima anggota Polri lainnya masih diperiksa intensif. Penyidik membutuhkan bukti material dan pendukung lainnya untuk memastikan ada tidaknya keterlibatan pihak lain.

Kapolda menegaskan, anggota yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur sekaligus: pidana umum dan kode etik profesi. Tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, tetapi juga di internal kedinasan.

“Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel,” tegasnya.

Keluarga korban menyampaikan apresiasi atas langkah cepat kepolisian. Ayah Bripda DP, Aipda Muhammad Jabir, mengaku berterima kasih karena tersangka sudah ditetapkan.

“Sebagai orang tua kami berterima kasih. Kami hanya ingin keadilan,” ujarnya singkat.

Kini publik menanti lanjutan proses hukum. Foto yang beredar di media sosial mungkin hanya potret seorang polisi muda.

Tapi kasus ini menjadi pengingat keras: satu tindakan bisa mengubah segalanya.

Foto seorang polisi muda beredar luas di media sosial. Wajahnya masih terlihat belia. Namanya disebut-sebut: Bripda Pirman.

Ia baru menyelesaikan pendidikan pada Mei 2024. Belum genap dua tahun berdinas.

Bripda Pirman diketahui berasal dari Kabupaten Wajo dan kini bertugas di Direktorat Samapta Polda Sulsel. Namun namanya kini terseret dalam kasus serius, sekaligus potensi mengakhiri karirnya sebagai anggota Polri. (*)