Sebelumnya Hanya Pernyataan Sikap, Kini Luwu Tengah Disepakati DPRD Bersama Pemda Melalui Paripurna

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak memberikan sambutan pada paripurna Persetujuan Pembentukan, Calon Kabupaten Persiapan Luwu Tengah di DPRD Luwu. Foto: ist

LUWU, SAORAKAYAT —-Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu menyepakati pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Kabupaten Luwu Tengah serta mendukung pembentukan Provinsi Luwu Raya melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu.

Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Luwu, Jum’at (30/1/2026).

Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu dalam sambutannya menegaskan agenda persetujuan pembentukan CDOB Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya memiliki makna strategis, historis, dan fundamental bagi perjalanan pemerintahan dan pembangunan di Tana Luwu.

“Persetujuan pembentukan daerah otonomi baru bukanlah agenda biasa, melainkan ikhtiar besar untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih efektif, pelayanan publik yang lebih dekat, serta pembangunan yang lebih adil dan merata,” ujar Wakil Bupati Luwu.

Dipaparkan Dhevy, luas wilayah Kabupaten Luwu, kondisi geografis yang beragam, serta rentang kendali pelayanan pemerintahan yang panjang menuntut adanya terobosan kebijakan.

Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya kata dia, juga didasari oleh aspirasi masyarakat yang tumbuh dan menguat dalam ruang-ruang demokrasi di seluruh wilayah Tana Luwu.

Menurutnya, aspirasi tersebut merupakan ekspresi politik masyarakat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, serta penguatan identitas kewilayahan dalam bingkai NKRI.

Sejarah panjang Tana Luwu sebagai salah satu wilayah peradaban tertua di Sulawesi Selatan menjadi fondasi moral bahwa pemekaran wilayah adalah bagian dari dinamika pembangunan daerah.

Wakil Bupati Luwu menegaskan, proses pembentukan daerah otonomi baru telah dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007.

Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari pemenuhan persyaratan administratif pembentukan DOB yang dilakukan secara legal, terbuka, dan bertanggung jawab.

Diketahui, selama ini baik legislator maupun eksekutif di Luwu hanya sekadar pernyataan sikap menyoal dukungan Luwu Tengah. Secara administratif terkait persetujuan pembentukan Luwu Tengah belum dibahas serius dalam sebuah paripurna.

Dengan demikian, adanya rapat persetujuan ini sebagai langkah maju dalam pemekaran Walenrang-Lamasi untuk menjadi sebuah wilayah administrasi kabupaten persiapan. (jep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini