Sidang Kode Etik Kasus Meninggalnya Polisi Remaja Hadirkan 14 Saksi

MAKASSAR, SAORAKYAT—Polda Sulsel mulai sidang kode etik kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama akibat penganiayaan senior Bripda P alias Pirman. Sidang ini menghadirkan 14 saksi.

Sidang berlangsung di ruang sidang lantai 4 gedung Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Senin (2/3/2026).

Sidang itu diketuai Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy didampingi dua wakil ketua sidang lainnya.

Tiga diantaranya adalah Bripda MA, Bripda MR, dan Bripda MF. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda, mulai dari mengetahui kejadian tetapi tidak melaporkan, hingga diduga membantu membersihkan barang bukti di lokasi peristiwa.

Selain itu, sejumlah atasan turut diproses dalam mekanisme etik. Terdiri dari komandan peleton (danton), perwira pengawas (pawas), dan komandan kompi (danki) yang akan menjalani sidang etik secara terpisah terkait dugaan kelalaian dalam pengawasan melekat.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Didik Supranoto, mengatakan agenda sidang hari ini berfokus pada pemeriksaan terduga terlapor serta saksi-saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut.

“Sekarang agendanya pemeriksaan terduga terlapor, kemudian juga pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 14 orang,” ujar Didik.

Dalam sidang etik tersebut, majelis akan menggali peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selain itu, keterangan saksi menjadi bagian penting untuk mengungkap kronologi kejadian.

Didik mengatakan, para saksi akan dimintai penjelasan terkait posisi mereka saat kejadian berlangsung serta apa saja yang mereka lihat secara langsung.

‘Kalau sidang terkait penganiayaan, tentu yang digali masing-masing apa perannya di situ. Kemudian saksi juga menjelaskan apa yang dilihat saat kejadian dan dia berada di mana,” ujarnya

Proses sidang kode etik saat ini kata dia, masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dan terduga pelanggar.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menegaskan anggota yang terbukti terlibat akan diproses melalui dua jalur sekaligus: pidana umum dan kode etik profesi. Tidak hanya mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan, tetapi juga di internal kedinasan.

“Kami akan buktikan bahwa dalam waktu kurang dari 1×24 jam, kami bisa mengungkap ini secara transparan. Disiplin etika akan kita tegakkan di Polda Sulsel,” tegasnya.(*)