Tak Mampu Bayar Gaji PPPK, BKN Meminta Pemda Koordinasi Menteri Keuangan

Makassar, Saorakyat.com— Kepala Badan Kepegawaian Negara, (BKN) Profesor Zudan Arif Fakhrulloh meminta pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK agar berkoordinasi dengan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk mencari solusi fiskal.

Ia menyarankan pemerintah daerah tidak terburu-buru memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya karena alasan keterbatasan anggaran.

Pernyataan itu disampaikan Zudan menanggapi sejumlah daerah yang mulai mempertimbangkan pengurangan hingga penghentian PPPK akibat beban belanja pegawai yang membengkak dalam APBD.

“Kalau misalnya ada masalah anggaran, Undang-Undang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah) sudah ada solusinya,” ujar Zudan saat berada di Kota Makassar, Kamis, (7/5/2026) melansir SuaraSulsel.id

Zudan mengatakan, daerah yang rasio belanja pegawainya melampaui batas maksimal 30 persen masih dapat mengajukan keringanan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan. Proses tersebut nantinya dikoordinasikan bersama Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri.

Pernyataan tersebut muncuat di tengah kekhawatiran nasib ribuan PPPK di berbagai daerah. Langkah itu dipertimbangkan karena pemerintah daerah harus menyesuaikan belanja pegawai agar tetap berada di bawah ambang 30 persen APBD.

Menurut Zudan, pengangkatan PPPK paruh waktu memang harus mempertimbangkan dua aspek utama, yakni kebutuhan organisasi dan kemampuan anggaran daerah. Karena itu, pemerintah pusat memahami kondisi fiskal yang dihadapi banyak daerah setelah gelombang pengangkatan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu tentu disesuaikan dua hal. Pertama, ada kebutuhan atau tidak. Kedua, anggarannya tersedia atau tidak,” ujarnya.

Meski demikian, Zudan menegaskan PPPK yang masa kontraknya masih berlaku tetap harus dipertahankan. Sebab, kontrak kerja PPPK memiliki jangka waktu tertentu, mulai dari tiga hingga lima tahun.

“PPPK ini kontraknya ada yang tiga tahun, ada yang lima tahun. Yang belum habis, jalan terus,” tegasnya.

Zudan juga memastikan hingga saat ini belum ada pemerintah daerah yang secara resmi mengajukan permohonan penghentian PPPK ke BKN dengan alasan kesulitan anggaran.

“Belum ada permohonan ke BKN untuk penghentian PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, karena kesulitan anggaran,” sebutnya.

Mantan Penjabat Gubernur Sulsel itu menyebut pengajuan yang masuk sejauh ini hanya terkait PPPK yang masa kontraknya memang telah berakhir. Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk tidak memperpanjang kontrak.

“Kalau kontraknya habis, tentu pemda punya kewenangan. Kami juga tidak bisa melarang,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila daerah yang sempat mengurangi PPPK kembali memperoleh dukungan anggaran dari pemerintah pusat, pegawai yang sebelumnya dirumahkan masih dapat dipanggil kembali. Sebab, dalam sistem kepegawaian nasional BKN, status mereka belum sepenuhnya dihapus.

“Kalau nanti ada anggaran dan kebutuhan, bisa dipanggil kembali. Secara sistem di BKN belum diberhentikan,” kata Zudan.(*)