Tim Resmob Polres Toraja Utara Bekuk Pelaku Pelecehan Seksual Anak Tiri
TORAJA UTARA, SAORAKYAT —
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara berhasil menangkap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tiri, di Lembang Marante, Kecermatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.Sabtu, (21/2/2026) sekitar pukul 02.25 wita,
Operasi penangkapan tersebut yang dipimpin Bripka Simbara Buntu Lipa, berjalan sesuai rencana tanpa adanya perlawanan dari terduga
Dasar penangkapan berdasar surat Nomor : LP / B / 66 / II / 2026 /SPKT/Sat. Reskrim/Polres Toraja Utara /Polda Sulsel, Tanggal 21 Februari 2026.
Korban I K’B (19) beralamat di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Adapun saksi yakni L.S.D.A (25)
beralamat di Bittuang, Kabupaten Tana Toraja.
Sementara terduga pelaku persetubuhan yakni inisial M P (37) beralamat di Dusun Marante, Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Ruxon, SH, memaparkan kejadian awal terjadi pada bulan Juli Tahun 2022, dan berulang terus dilakukan,
Kronologi Kejadian ;
Terjadi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Tiri, yang terjadi pada hari Senin tanggal 16 Februari 2026 sekitar pukul 12.40, tepatnya di Lembang Marante, Kecamatan Sopai, Toraja Utara.
Awalnya, kejadian yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban pada saat korban berusia 16 tahun sekitar bulan juli tahun 2022. Saat itu terduga pelaku sedang tidur dalam kamar kemudian terduga pelaku ke kamar terduga pelaku dan memeluk dari belakang. Pelaku melarang korban berteriak.
“Pelaku melakukan tindakan tak senonoh dengan cara paksa hingga korban tak berdaya,” ungkap Iptu Ruxon.
Dari hasil interogasi pelaku ini telah melakukan persetubuhan terhadap korban saat baru berusia 16 tahun. Saat itu korban masih sekolah di bangku SMA.
“Pelaku secara berulang kali melakukan aksi bejatnya terhadap anak tirinya sampai dewasa,” pungkas Iptu Ruxon. (*)


Tinggalkan Balasan