MAKASSAR, SAORAKYAT.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan membentuk badan Ad-Hoc guna menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Keputusan ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) harus dilaksanakan dalam waktu 90 hari.
Komisioner KPU Sulsel, Upi Hastati mengungkapkan, badan Ad-Hoc yang sebelumnya bertugas telah menyelesaikan masa jabatannya, sehingga perlu dilakukan pembentukan ulang.
“Badan Ad-Hoc akan dibentuk kembali karena masa jabatan mereka yang sebelumnya telah berakhir,” ujar Upi dalam keterangannya, Kamis (27/2/2025).
Dengan waktu yang terbatas, KPU Sulsel telah menyiapkan strategi sosialisasi yang cepat dan efektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup mengenai PSU.
“Kemungkinan waktu sosialisasi tidak akan panjang mengingat batas waktu yang telah ditentukan. Namun, kami akan memastikan sosialisasi tetap berjalan secara optimal,” kata Upi.
Saat ini, KPU Sulsel masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait mekanisme perekrutan badan Ad-Hoc.
Opsi yang dipertimbangkan adalah apakah akan merekrut kembali anggota yang sebelumnya bertugas atau melakukan seleksi tenaga baru.
“Kami masih menunggu regulasi dari KPU RI, apakah anggota yang lama akan direkrut kembali atau akan dilakukan seleksi tenaga baru,” jelasnya.
Selain pembentukan badan Ad-Hoc, KPU Sulsel juga tengah mempersiapkan berbagai aspek teknis lainnya, termasuk desain kampanye dan metode sosialisasi yang efektif agar masyarakat memahami proses Pilkada ulang.
“Kami harus mempertimbangkan bagaimana cara pembentukan badan Ad-Hoc, metode sosialisasi yang tepat, serta desain kampanye yang efektif agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat,” ungkapnya.
Meskipun waktu persiapan tergolong singkat, KPU Sulsel optimistis dapat melaksanakan Pilkada ulang di Kota Palopo sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Secara prinsip, kami di KPU Sulsel sangat siap untuk melaksanakan Pilkada ulang di Palopo,” tegas Upi.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi yang baik, diharapkan Pilkada ulang di Kota Palopo dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. (*)