Bupati Lutra Minta Lahan HGU tidak Diperpanjang untuk Dikelola Masyarakat
LUTRA, SAORAKYAT—Bupati Andi Abdullah Rahim menyebut lahan yang dikuasai PT Seko Fajar Plantation (SFP) seluas 13.000 sebaiknya dikelola untuk kepentingan masyarakat setempat.
Pernyataan itu, sekaligus sebagai bentuk penolakan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Seko Fajar Plantation (SFP) terhadap lahan seluas 13.000 hektare di Kabupaten Luwu Utara (Lutra).
“Kami minta sisa lahan seluas 13 ribu hektare agar tidak dilanjutkan sertifikat HGU-nya. Sebaiknya dikembalikan kepada masyarakat setempat atau pemerintah daerah Lutra ataupun pemerintah Provinsi Sulsel,” ujar Andi Rahim.
Andi Rahim mengatakan, lahan tersebut bisa memberikan manfaat jauh lebih maksimal jika dikelola pemerintah daerah. Seperti untuk penggunaan lahan rencana pengembangan proyek peternakan sapi di wilayah Seko.
Andi Rahim menyampaikan hal tersebut pada rakor yang juga membahas sembilan program inti yang akan diimplementasikan pemerintah daerah. Andi Rahim menyatakan pihaknya siap menjalankan program tersebut di daerahnya. (*)

