Eks Komisioner KPU Dituntut 8 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Tersangka mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta. Foto: istimewa

JAKARTA, Saorakyat.com–Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/8/20).

“(Menuntut), menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Wahyu Setiawan dengan pidana penjara selama 8 tahun,” kata jaksa KPK M Takdir Suhan.

Selain dituntut hukuman badan, Wahyu turut dituntut membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Wahyu pun dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I Wahyu Setiawan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan politik selama 4 tahun terhitung saat Wahyu Setiawan selesai jalani pidana,” sambung Takdir.

Baca Juga: Kantor Dinkes Sulsel Terbakar, Data Covid-19 Diduga Ikut Hangus

Dalam sidang yang sama, terdakwa lainnya di kasus ini yakni eks caleg PDIP sekaligus mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, juga menjalani sidang tuntutan. Ia dituntut dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan bui.

Dalam kasusnya, jaksa KPK meyakini Wahyu menerima suap dari eks caleg PDIP yang kini masih buron, Harun Masiku. Sementara Agustiani menjadi perantara suap.

Wahyu didakwa menerima suap senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta melalui Agustiani. Suap itu berasal dari Harun Masiku yang diberikan melalui kader PDIP, Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku sebagai anggota DPR F-PDIP menggantikan Riezky Aprilia melalui mekanisme PAW.

Khusus Wahyu, ia turut didakwa menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Suap itu terkait seleksi calon anggota KPUD Papua Barat 2020-2025.

READ  Karyawan BUMN di Sulsel Diduga Terlibat Bom Bunuh Diri Katedral

Atas perbuatan tersebut, jaksa KPK menilai Wahyu dan Agustiani telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara untuk kasus di Papua Barat, Wahyu dinilai melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tentang Tipikor.(asy)