Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). Foto: kumparan.com
JAKARTA, Saorakyat.com–Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp 5,4 miliar.
Rinciannya, dugaan suap Rp 2 miliar diterima Nurdin dari kontraktor yang telah lama dikenalnya, Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, terkait proyek Wisata Bira.
Sedangkan gratifikasi Rp 3,4 miliar diterima Nurdin dari beberapa kontraktor lain dalam kurun akhir 2020 hingga pertengahan Februari 2021.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan kini penyidik masih mendalami ke mana saja dugaan suap Nurdin mengalir.
“Uang itu kan diterima dari proyek dan belum ditelusuri lebih lanjut uang itu lari ke mana. Biar itu menjadi tugas penyidik untuk mendalami uang itu untuk apa saja,” ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021) melansir kumparan.com
Alex menyatakan, penyidik pasti jeli mendalami apakah dugaan suap tersebut hanya dinikmati sendiri atau mengalir ke pihak lain. Termasuk mengusut dugaan apakah suap Nurdin digunakan untuk membayar utang kampanye Pilkada.
“Apakah misalnya lari karena biaya kampanyenya sangat besar, dia dapat sponsor dari para pengusaha lokal setempat. Sehingga kemudian merasa punya kewajiban untuk membayar utang itu tadi dengan berikan kontrak proyek kepada rekanan yang mungkin mendukungnya atau tim kampanye yang bersangkutan. Bisa jadi begitu,” jelasnya.
Alex tak menyebut Pilkada mana yang ditelisik kemungkinan Nurdin memiliki utang kampanye. Namun berdasarkan catatan, Nurdin setidaknya sudah melalui 3 kali Pilkada, yakni Pilbup Bantaeng 2008, Pilbup Bantaeng 2013, dan Pilgub Sulsel 2018.
“Semua pasti akan didalami di tingkat penyidikan. Kami belum tahu detail seberapa besar yang bersangkutan menerima uang dan untuk apa uang digunakan. Pasti nanti akan terungkap di persidangan,” tutupnya.(*)