Mantan Anggota DPR RI Sarce Bandaso Dilapor ke Kejagung, Diduga Korupsi 400 Proyek di Toraja

TATOR SAORAKYAT – Mantan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Sarce Bandaso dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI atas dugaan keterlibatan dalam korupsi ratusan paket proyek di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Sarce diduga terlibat dalam proyek tersebut saat menjabat anggota DPR RI pada periode 2019-2024.

Laporan ke Kejagung dilayangkan oleh para pegiat antikorupsi dari Sultan Hasanuddin Corruption Watch (SHCW) pada Senin, 22 Desember 2025. Ketua SHCW, Ewaldo Azis menyampaikan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Agung memberikan atensi khusus serta memerintahkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran 400 proyek yang bersumber dari dana aspirasi yang dikaitkan dengan Sarce Bandaso.

“Kami meminta Kejaksaan Agung menginstruksikan Kejati Sulsel untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana aspirasi, khususnya program P3A di Toraja Utara dan Tana Toraja,” ujar Ewaldo.

Dalam laporan bernomor 87/B/SHCW/SULSEL/XII/2025, SHCW menguraikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari dana aspirasi Sarce Bandaso pada periode 2019–2024. SHCW menyebut terdapat sekitar 400 paket proyek P3A di Toraja Utara dan Tana Toraja, dengan nilai anggaran per paket sebesar Rp195 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya diduga terjadi pemotongan anggaran hingga Rp40–50 juta per paket. Menurut SHCW, pemotongan tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung oleh Sarce Bandaso, melainkan melalui kepala lembang (desa) penerima program.

Dana yang dipotong itu kemudian disebut diserahkan kepada orang kepercayaan Sarce Bandaso, sebelum akhirnya mengalir kepada yang bersangkutan.

Salah satu kasus yang disorot adalah di Lembang Pa’Tengko, Kecamatan Mangkendek, Kabupaten Tana Toraja, yang kepala lembangnya diduga turut melakukan pemotongan dana proyek P3A hingga Rp40 juta per paket.

Selain program P3A, SHCW juga mengungkap dugaan penyimpangan pada sejumlah program lain. Di antaranya, program bedah rumah sebanyak 100 unit, dengan bantuan Rp20 juta per rumah, namun masyarakat diduga hanya menerima Rp15 juta;

Ada juga pembangunan kolam renang di objek wisata Topinus, Lembang Pa’Tengko, yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan tidak tepat sasaran.

SHCW menilai rangkaian dugaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara akibat praktik markup dan penyalahgunaan kewenangan. Karena itu SHCW berharap Kejaksaan Agung dapat melakukan investigasi mendalam serta menegakkan hukum secara adil dan profesional.

“Kami berharap Kejaksaan Agung memberikan atensi serius dan tidak tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi ini, demi keadilan dan kepastian hukum,” tegas Ewaldo. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini