JAKARTA, SAORAKYAT–Kepolisian RI berupaya melakukan perlindungan terhadap perempuan dan anak dalam tindakan pidana perdagangan orang (TPPO)
Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak – Perdagangan Orang (PPA-PPO) mengungkap 189 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama tahun 2025.
Pengungkapan tersebut, 546 orang menjadi korban. Sebagian besar para korban adalah wanita dan anak-anak.
“Perempuan dewasa sebanyak 260 orang, anak perempuan sebanyak 45 orang, laki-laki dewasa sebanyak 228 orang dan anak laki-laki sebanyak 23 orang,” ujar Direktur PPA-PPO Polri, Brigjen Nurul Azizah, melalui keterangannya mengutip Kumparan News, Jumat (20/6)
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapa pun yang terlibat, baik calo, orang tua, bahkan oknum pejabat, akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tandas Nurul
Nurul mengungkapkan, ratusan kasus itu didominasi modus pengiriman para pekerja migran secara nonprosedural.
Mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia yakni, Jawa Barat, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumatra Utara
Negara tujuan dari para pekerja migran yang berangkat secara non prosedural itu, yakni Malaysia, Myanmar, Thailand, Suriah, Dubai, dan Korea Selatan.
Di sana, para korban dipekerjakan di sektor perkebunan hingga scam online.
“Jangan mudah percaya iming-iming pekerjaan di luar negeri dengan gaji besar. Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan ada kontrak kerja yang jelas, agar hak-hak sebagai pekerja migran bisa terlindungi,” pesan Nurul. (*)