Kejari dan Kantor Pertanahan Luwu Jalin Kerjasama Bidang Datun
LUWU, SAORAKYAT—Kejaksaan Negeri Luwu dan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menjalin kerja sama strategis dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kesepakatan ini dikukuhkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, Rabu (7/1/2026)
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Andi Sufiarma, SH, MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu (Pihak Pertama) dan Muhandas Ulimen, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Luwu (Pihak Kedua).
Perjanjian ini memiliki maksud untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua instansi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian masalah hukum, baik di dalam (litigasi) maupun di luar pengadilan (non-litigasi) yang dihadapi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu,” jelas Kasi Humas Kejari Luwu, Andi Ardiaman, SH, MH melalui siaran persnya, Jumat (9/1/2026).
Ardiaman paparkan, ruang lingkup kerja sama mencakup pemberian Pertimbangan Hukum berupa Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).
Lanjut dia, JPN juga berperan dalam melakukan Tindakan Hukum Lain melalui jalur negosiasi, mediasi, dan fasilitasi guna menyelamatkan serta memulihkan kekayaan atau aset negara.
Lebih jauh dijelaskan, sebagai upaya preventif dan pengembangan institusi, kedua belah pihak berkomitmen untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui pelatihan dan seminar bersama serta berkolaborasi dalam mitigasi risiko hukum, termasuk pencegahan tindak pidana korupsi.
Kerja sama ini didasarkan pada mandat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Nota Kesepakatan ini berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
“Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan tercipta tata kelola organisasi yang baik (Good Governance) di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dengan dukungan hukum yang kuat dari Kejaksaan Negeri Luwu,” kunci Ardiaman.


Tinggalkan Balasan