Inspektorat Luwu Kumpulkan Dokumen sebagai Tindak Lanjut Terkait Temuan BPK

Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE. Foto: dok

LUWU, SAORAKYAT–Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyikapi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP BPK) guna menelusuri dana Rp12.608.776.991 yang belum masuk ke Kas Daerah.

Kini, Inspektorat telah bekerja untuk mengumpulkan dokumen sebagai bukti tindak lanjut temuan, untuk selanjutnya akan disampikan ke BPK.

Kepala Inspektorat Luwu, Achmad Awwabin, S.STP, M.Si, CGCAE, mengatakan, tidak ada tim khusus dibentuk (seperti diberitakan sebelumnya-red) tetapi tim tindak lanjut.

“Tim tindak lanjut ini setiap tahun dibentuk untuk memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan baik hasil pemeriksaan BPK maupun APIP,” kat Awwabin dalam keterangannya via WhatsApp, yang diterima redaksi Saorakyat.com Rabu (11/2/2026)

Progres Kerja Inspektorat Daerah

Awwabin menjelaskan, terkait dengan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Bapenda, tim tindak lanjut saat ini sedang menghimpun dokumen-dokumen sebagai bukti tindak lanjut, untuk selanjutnya disampaikan nantinya kepada BPK.

“Adapun sudah sampai dimana, hal itu belum bisa disampaikan, karena yg berwenang menyatakan selesai tidaknya suatu tindak lanjut rekomendasi adalah pemeriksanya sendiri dalam hal ini BPK,”jelasnya.

Potensi Kerugian Pendapatan Daerah

Dalam temuan BPK, dijelaskan bahwa Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, H. Sofyan Tamrin, ST, dinilai tidak optimal dalam melakukan pengawasan piutang pajak.

Terkait dengan potensi kerugian keuangan negara/daerah, sesuai dengan LHP BPK tidak ada rekomendasi penyetoran ke kas daerah pada OPD Bapenda.

Dilansir sebelumnya, Dana tersebut sebagai hasil temuan BPK RI Perwakilan Sulawesi Selatan terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang mencapai angka fantastis, yakni Rp12.608.776.991.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini