Terlibat Peredaran Narkoba, Mahasiswa di Makassar Ditangkap Polisi

Pelajar di Makassar ditangkap karena edarkan 1 kilogram ganja. Foto: Dok. Istimewa

MAKASSAR,Saorakyat.com–Seorang pemuda yang masih berstatus mahasiswa di Makassar, Dinur Fachri (25), terpaksa berurusan hukum. Dia ditangkap oleh Polrestabes Makassar karena terlibat dalam peredaran 1 kilogram ganja di Makassar, Sulawesi Selatan.

Selain Dinur, polisi juga menangkap empat orang lainnya dalam kurun waktu Jumat (5/3) hingga Senin (8/3). Mereka adalah Farchan Gafirly (20), Yusrien Madani (20), Muh. Akbar (24) dan Lutfi Sade (18). Mereka ini ditangkap polisi di beberapa lokasi berbeda di Makassar.

Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Yudi Frianto mengatakan, dari lima pelaku yang diamankan tersebut, tiga di antaranya merupakan oknum mahasiswa, satu pelajar dan satu pengangguran.

Tiga mahasiswa itu selain Dinur adalah Yusrien dan Muh Akbar. Dinur dan Muh Akbar sama-sama mahasiswa UMI. Sedangkan Yusrien mahasiswa di perguruan tinggi swasta di Makassar. Adapun Lutfi Sade merupakan pelajar SMA dan Farchan adalah pengangguran.

“Mereka rata-rata mahasiswa perguruan tinggi swasta di Makassar. Salah satunya, yakni Dinur yang selaku bandar ganja ini, tercatat mahasiswa UMI Fakultas Hukum,” kata Yudi saat jumpa pers di Polrestabes Makassar, Rabu (10/3/2021) melansir kumparan.com.

Pengungkapan kasus ganja sebanyak 1 kilogram ini, bermula dari informasi masyarakat adanya sekelompok pria yang berpesta narkotika di Jalan Karaeng Bonto Tanga. Sehingga, petugas ke lokasi dan menangkap Farchan dan Yusrien pada Jumat (5/3/2021) .

“Di lokasi pertama ini, mereka kedapatan pesta ganja. Diakuinya, barang haram itu didapatkan dari Dinur,” tambahnya.
Kemudian, petugas langsung melakukan pengembangan kasus mencari Dinur. Dan alhasil, Dinur bersama dua pelaku lainnya itu ditangkap di Jalan Barukang Makassar beberapa hari kemudian.

READ  17 Mahasiswa dari Tangerang Tiba di Lutra Lakukan Self Monitoring

“Saat Dinur diinterogasi, mengakui ganja itu adalah miliknya. Diakuinya juga, ganja sebanyak 1 kilogram ini, akan masuk di Makassar melalui jasa pengiriman,” kata dia.
Benar saja, terdapat paket berisi ganja 1 kilogram yang dikirim oleh jasa pengiriman ke pos security Kampus UMI Makassar. Sehingga, petugas langsung mengamankan paketan ganja tersebut.

“Ganja sekitar 1 kilogram ini dari Medan yang diorder oleh teman Dinur, bernama Erlangga. Tapi Erlangga masih dalam pengejaran dan kini DPO,”kata Yudi.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.(*)